Pengertian Hak Dan Macam-Macam Hak Dalam Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hak. Dalam hukum, seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda kepadanya diijinkan untuk menikmati hasil dari benda miliknya itu, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi, Hak adalah kekuasaan atau ijin yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum untuk menikmati hasil dari benda yang menjadi miliknya tersebut.

Dalam hukum, hak disebut juga wewenang. Hak dan wewenang dalam bahasa Latin digunakan istilah 'Ius', dalam bahasa Belanda dipakai istilah 'Recht', sementara dalam bahasa Perancis digunakan istilah 'Droit'. Untuk membedakan antara hak dan hukum, dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah 'subjectief recht' untuk hak, dan 'objectief recht' untuk hukum atau digunakan juga untuk peraturan-peraturan yang menimbulkan hak bagi seseorang atau badan hukum.

Baca juga : Hak Relatif Dan Hak Absolut

Dalam bahas Inggris, perkataan 'Law' mengandung arti hukum atau undang-undang dan perkataan 'right' mengandung arti hak atau wewenang. Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht, mengatakan bahwa Hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak. Misalnya : menurut hukum si fulan berhak atas ganti rugi.
Macam-Macam Hak. Hak dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu :
  1. Hak Mutlak (Hak Absolut), yaitu hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
  2. Hak Nisbi (Hak Relatif), yaitu hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Hak Mutlak dapat dibagi dalam 3 golongan, yaitu :
  1. Hak Asasi Manusia, misalnya : hak seorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
  2. Hak Publik Mutlak, misalnya : hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
  3. Hak Keperdataan, misalnya : hak marital, hak orang tua (ouderlijke macht), hak perwalian (voogdij), dan hak pengampuan (curatele).
Hak Nisbi sebagian besar terdapat dalam Hukum Perikatan (bagian dari Hukum Perdata) yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Misalnya : dari persetujuan jual beli terdapat hak nisbi (hak relatif), seperti :
  • Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
  • Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.

Demikian sedikit penjelasan tentang hak dan macam-macam hak.

Semoga bermanfaat.